Selasa, 06 Mei 2014

Negara Germany


 
Pasukan tentara Nazi Jerman menyerah tanpa syarat pada tanggal 8 Mei 1945, yang menandai berakhirnya Perang Dunia II di Eropa. Pimpinan Pemerintah Nazi Jerman terakhir dibawah Admiral Dönitz hanya dapat bertahan 23 hari setelah kematian Adolf Hitler pada bulan April 1945. Sesuai dengan persetujuan Potsdam tanggal 2 Agustus 1945, Jerman dibagi menjadi 4 daerah kekuasaan sekutu. Setelah perundingan-perundingan untuk mempersatukan Jerman dibawah satu Pemerintahan oleh Inggris, Perancis, Amerika Serikat, dan Uni Soviet (pada waktu itu) mengalami kegagalan, maka ketiga wilayah yang dikuasai oleh tiga negara Sekutu Barat diintegrasikan secara ekonomis dalam tahun 1948. Undang-undang Dasar sementara yang disebut Grundgesetz, mulai berlaku di ketiga wilayah (kecuali Saarland) tanggal 22 Mei 1949.
Pemilihan Umum pertama diadakan dalam bulan Agustus 1949, dimana partai CDU-“Christlich Demokratische Union” (Partai Persatuan Demokrasi Kristen) bersama sama dengan CSU-“Christlich-Soziale Union” (Partai Persatuan Kristen Sosial) dan partai SPD-“Sozialdemokratische Partai Deutschlands” (Partai Demokrasi Sosial Jerman) keluar sebagai dua partai besar. Kemudian ketiga negara sekutu barat secara politis menyatukan wilayah yang dikuasai menjadi Republik Federal Jerman (RFJ) pada tanggal 21 September 1949 dengan Bonn sebagai ibukota sementara, meskipun kedaulatannya masih dibatasi oleh penguasa Sekutu Barat. Presiden RFJ pertama adalah Prof. Dr. Theodos Heuss (FDP) dan Kanselir yang pertama adalah Konrad Adenauer (CDU).
Sementara itu, pada tanggal 8 Oktober 1949, daerah yang diduduki oleh Uni Soviet menyatakan diri sebagai “Deutsche Demokratische Republik” (DDR) „Republik Demokrasi Jerman” (RDJ) dengan Berlin Timur sebagai Ibukota. Dengan demikian, bagian barat kota Berlin yang dikuasai Sekutu Barat menjadi semacam pulau (enclave) RFJ dalam wilayah RDJ.
Dengan terbentuknya Pemerintah Federal, maka penguasa militer Sekutu mengubah hubungan menjadi suatu hubungan pertahanan. Persetujuan Paris tahun 1954 memberikan kedaulatan sepenuhnya kepada RFJ sejak tanggal 5 Mei 1955 dan memberikan keanggotaan dalam NATO. Pada tahun 1957 Bundestag (Parlemen Federal) menyatakan Berlin sebagai Ibukota Jerman dan bahwa RFJ tetap menghendaki Jerman bersatu. Sebelum hal ini terlaksana maka kedudukan pemerintahan RFJ berada di Bonn. Saarland yang sebelumnya diduduki Perancis, dalam bulan Februari 1957 sesuai dengan pasal 23 Konstitusi Jerman secara administratif dan ekonomis bergabung dengan RFJ- suatu “Novum” dan contoh untuk proses penyatuan kembali Jerman tahun 1990.
Reunifikasi Jerman
Kebijaksanaan “Perestroika” dan “Glasnost” Uni-Soviet telah mempengaruhi usaha-usaha demokratisasi politik dan ekonomi di negara negara Eropa Timur. Rezim Komunis Jerman Timur dii bawah Erich Honecker yang anti Reformasi tidak dapat membendung arus reformasi tersebut dan akhirnya tidak dapat mempertahankan kekuasaannya. Runtuhnya tembok Berlin tanggal 9 November 1989 membawa era baru hubungan RFJ-RDJ. Gagasan penyatuan Jerman yang sebelumnya dianggap mustahil, selanjutnya menjadi topik bukan hanya dalam hubungan RFJ-RDJ, tetapi juga menjadi masalah internasional.
Usul 10 butir Kanselir Helmut Kohl tanggal 28 November 1989 yang berintikan proses penyatuan melalui tahapan komisi bersama, konfederasi dan federasi terpaksa harus disesuaikan dengan perkembangan perkembangan yang terjadi begitu cepat, antara lain pertemuan “2+4” antara para Menlu AS, Uni Soviet, Inggris, Perancis dan kedua negara Jerman dalam rangka pertemuan “Open Sky” di Ottawa pada awal Februari 1990. Pertemuan “2+4” ini selanjutnya disusul lagi di Bonn, Berlin, Paris dan terakhir pada bulan September 1990 di Moskow di mana ditandatangani Perjanjian antara Sekutu dan Jerman yang mengatur aspek luar negeri Jerman antara lain mengenai kekuatan angkatan bersenjata RFJ, keanggotaan Jerman dalam NATO dan perbatasan wilayah RFJ-Polandia.
Aspek dalam negeri Jerman diatur melalui dua perjanjian yaitu Perjanjian Penyatuan Ekonomi Keuangan dan Sosial yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 1990 dan Penyatuan Politik, Pemerintah dan Hukum yang mulai berlaku tanggal 3 Oktober 1990. Pemilu bersama yang pertama sejak tahun 1933 dilaksanakan tanggal 2 Desember 1990.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar