Pasukan tentara Nazi Jerman menyerah tanpa syarat pada tanggal
8 Mei 1945, yang menandai berakhirnya Perang Dunia II di
Eropa. Pimpinan Pemerintah Nazi Jerman terakhir
dibawah Admiral Dönitz hanya dapat bertahan 23 hari
setelah kematian Adolf Hitler pada bulan April
1945. Sesuai dengan persetujuan Potsdam tanggal 2
Agustus 1945, Jerman dibagi menjadi 4 daerah kekuasaan sekutu.
Setelah perundingan-perundingan untuk mempersatukan Jerman
dibawah satu Pemerintahan oleh Inggris, Perancis,
Amerika Serikat, dan Uni Soviet (pada waktu itu)
mengalami kegagalan, maka ketiga wilayah yang
dikuasai oleh tiga negara Sekutu Barat
diintegrasikan secara ekonomis dalam tahun 1948. Undang-undang
Dasar sementara yang disebut Grundgesetz, mulai berlaku di
ketiga wilayah (kecuali Saarland) tanggal 22 Mei
1949.
Pemilihan Umum pertama diadakan dalam bulan Agustus 1949,
dimana partai CDU-“Christlich Demokratische Union”
(Partai Persatuan Demokrasi Kristen) bersama sama dengan
CSU-“Christlich-Soziale Union” (Partai Persatuan
Kristen Sosial) dan partai SPD-“Sozialdemokratische
Partai Deutschlands” (Partai Demokrasi Sosial
Jerman) keluar sebagai dua partai besar. Kemudian
ketiga negara sekutu barat secara politis
menyatukan wilayah yang dikuasai menjadi Republik Federal
Jerman (RFJ) pada tanggal 21 September 1949 dengan Bonn sebagai
ibukota sementara, meskipun kedaulatannya masih
dibatasi oleh penguasa Sekutu Barat. Presiden RFJ
pertama adalah Prof. Dr. Theodos Heuss (FDP) dan
Kanselir yang pertama adalah Konrad Adenauer (CDU).
Sementara itu, pada tanggal 8 Oktober 1949, daerah yang diduduki
oleh Uni Soviet menyatakan diri sebagai “Deutsche
Demokratische Republik” (DDR) „Republik Demokrasi
Jerman” (RDJ) dengan Berlin Timur sebagai Ibukota.
Dengan demikian, bagian barat kota Berlin yang
dikuasai Sekutu Barat menjadi semacam pulau
(enclave) RFJ dalam wilayah RDJ.
Dengan terbentuknya Pemerintah Federal, maka penguasa militer
Sekutu mengubah hubungan menjadi suatu hubungan
pertahanan. Persetujuan Paris tahun 1954 memberikan
kedaulatan sepenuhnya kepada RFJ sejak tanggal 5
Mei 1955 dan memberikan keanggotaan dalam NATO.
Pada tahun 1957 Bundestag (Parlemen Federal) menyatakan
Berlin sebagai Ibukota Jerman dan bahwa RFJ tetap menghendaki
Jerman bersatu. Sebelum hal ini terlaksana maka
kedudukan pemerintahan RFJ berada di Bonn. Saarland
yang sebelumnya diduduki Perancis, dalam bulan
Februari 1957 sesuai dengan pasal 23 Konstitusi
Jerman secara administratif dan ekonomis bergabung
dengan RFJ- suatu “Novum” dan contoh untuk proses
penyatuan kembali Jerman tahun 1990.
Reunifikasi Jerman
Kebijaksanaan “Perestroika” dan “Glasnost”
Uni-Soviet telah mempengaruhi usaha-usaha demokratisasi politik
dan ekonomi di negara negara Eropa Timur. Rezim Komunis
Jerman Timur dii bawah Erich Honecker yang anti
Reformasi tidak dapat membendung arus reformasi
tersebut dan akhirnya tidak dapat mempertahankan
kekuasaannya. Runtuhnya tembok Berlin tanggal 9
November 1989 membawa era baru hubungan RFJ-RDJ. Gagasan
penyatuan Jerman yang sebelumnya dianggap mustahil, selanjutnya
menjadi topik bukan hanya dalam hubungan RFJ-RDJ,
tetapi juga menjadi masalah internasional.
Usul 10 butir Kanselir Helmut Kohl tanggal 28 November 1989
yang berintikan proses penyatuan melalui tahapan komisi
bersama, konfederasi dan federasi terpaksa harus
disesuaikan dengan perkembangan perkembangan yang
terjadi begitu cepat, antara lain pertemuan “2+4”
antara para Menlu AS, Uni Soviet, Inggris, Perancis
dan kedua negara Jerman dalam rangka pertemuan
“Open Sky” di Ottawa pada awal Februari 1990.
Pertemuan “2+4” ini selanjutnya disusul lagi di
Bonn, Berlin, Paris dan terakhir pada bulan September
1990 di Moskow di mana ditandatangani Perjanjian antara Sekutu
dan Jerman yang mengatur aspek luar negeri Jerman antara
lain mengenai kekuatan angkatan bersenjata RFJ,
keanggotaan Jerman dalam NATO dan perbatasan
wilayah RFJ-Polandia.
Aspek dalam negeri Jerman diatur melalui dua perjanjian yaitu
Perjanjian Penyatuan Ekonomi Keuangan dan Sosial yang
mulai berlaku tanggal 1 Juli 1990 dan Penyatuan
Politik, Pemerintah dan Hukum yang mulai berlaku
tanggal 3 Oktober 1990. Pemilu bersama yang pertama
sejak tahun 1933 dilaksanakan tanggal 2 Desember
1990.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar